

Fatwa Pokemon

Mullah
lokal dipegunungan Pakistan telah melarang para ibu mendapat suntikan
polio bagi anak-anaknya; mereka mengklaim suntikan itu adalah
persekongkolan barat utk mensterilisasi anak-anak muslim. Fatwa
sebaliknya yang menentang fatwa tsb datang dari sebuah kelompok Islam
besar tapi tidak mampu mencegah fatwa dari mullah lokal tsb. Nigeria
juga punya pengalaman yang sama dengan mullah setempatnya, hasilnya,
bukannya mencegah penyebaran penyakit menular, tapi malah memperluas
penyebaran penyakit ini ke 12 negara lain hanya dalam 18 bulan saja.
Butuh
36 halaman utk menjelaskan sebuah fatwa yg melarang main bola. Argumen
berpusat pada fakta bahwa permainan tersebut diciptakan oleh kafir.
Fatwa ini didukung oleh hadits nabi yg menyatakan: “Man tashabbaha
biqawmen, fahuwa minhom”, yakni. Dia yg meniru orang lain, menjadi
seperti mereka! (yang ini bener2 konyol >.<, sedih banget kalo
sampe sepak bola diharamin >.<) Fatwa Tak Boleh Telanjang Saat Making Love (ML)Dekan
Hukum Islam di Universitas Al Azhar Kairo pada Januari 2006 mengatur
bahwa bagi pasangan yang sudah menikah, jika “telanjang bulat selama
melakukan hubungan seks akan membatalkan pernikahan.”
Warga Islam Malaysia kini dilarang untuk melakukan yoga karena dikuatirkan bisa menyesatkan ajaran Islam.Majelis
Fatwa Nasional telah mengeluarkan sebuah fatwa yang memerintahkan umat
Islam Malaysia menghindari yoga karena akar Hindunya.Bagi
kebanyakan orang, yoga adalah olahraga untuk menjaga kebugaran tubuh
walau tak sedikit pula yang menempatkan yoga sebagai meditasi untuk
menenangkan pikiran, atau melakukannya sebagai pengalaman spritual.Namun
Majelis Fatwa Nasioanal berpendapat bahwa yoga lebih dari sekedar
kebugaran dan ketenangan pikiran karena elemen agama Hindu yang melekat
di dalamnya.Saat
mengumumkan fatwa tersebut, Ketua Majelis, Abdul Syukur Husin
mengatakan praktek seperti bernyanyi ritual dan hal yang disebutnya
sebagai berdoa adalah tidak tepat dan bisa merusak ajaran Islam.Fatwa ini tidak mengikat namun sebagian besar warga Malaysia memeluk agama Islam dan mereka terikat oleh fatwa.
Sebuah
fatwa yg sah yg berasal dari seorang Da’iyat yg dikenal sebagai Um
Ins*. Di webnya, diia mempostkan kalimat ini: “Peringatan: Kursi, bangku
panjang, dan sofa besar dilarang, Allahu Akbar!” Dalam Fatwanya, kita
baca: “Satu kebiasaan jelek dari bangsa besar kita adalah penggunaan
kursi.” Dia menulis tiga alasan kenapa kursi itu haram, “Pertama, nenek
moyang kita tidak pernah memakai kursi. Kalau Kursi itu baik, nabi
tercinta kita akan memakainya.”
No comments:
Post a Comment
..:untuk kemajuan blog ini, silahkan anda berkomentar dengan kata-kata yang sopan:..Thanks............