7 Fatwa Haram Teraneh dan Terunik di Dunia
Di beberapa negara luar juga terkadang muncul fatwa-fatwa haram yang sama uniknya.....cekidot ajalah
Fatwa Harry Potter
Koran
Iran Kayhan (26 Juli 2007) mengkritik pegawai pemerintah karena
membiarkan penjualan buku Harry Potter yang baru, katanya seri buku ini
adalah proyek Zionis dengan tujuan utk merusak pikiran anak-anak muda.
Sebuah fatwa lalu meluncur keluar mengikuti kritikan tersebut.
Fatwa Pokemon
Komite
Tinggi Saudi Arabia utk Riset Sains dan Hukum Islam menolak karakter
kartun Jepang, Pokemon dan melarang video games serta kartu-kartunya
sejak 2001. Mereka mengklaim bahwa pokemon mendorong perjudian dan
jelas-jelas sebuah penyamaran dari tindakan zionis. Otoritas agama di
United Emirat Arab ikut bergabung, mengutuk game-game yang mempromosikan
evolusi, yang mereka sebut teori Darwin-Yahudi.
Fatwa Suntik Polio
Mullah
lokal dipegunungan Pakistan telah melarang para ibu mendapat suntikan
polio bagi anak-anaknya; mereka mengklaim suntikan itu adalah
persekongkolan barat utk mensterilisasi anak-anak muslim. Fatwa
sebaliknya yang menentang fatwa tsb datang dari sebuah kelompok Islam
besar tapi tidak mampu mencegah fatwa dari mullah lokal tsb. Nigeria
juga punya pengalaman yang sama dengan mullah setempatnya, hasilnya,
bukannya mencegah penyebaran penyakit menular, tapi malah memperluas
penyebaran penyakit ini ke 12 negara lain hanya dalam 18 bulan saja.
Fatwa larangan Sepak Bola (Soccer)
Butuh
36 halaman utk menjelaskan sebuah fatwa yg melarang main bola. Argumen
berpusat pada fakta bahwa permainan tersebut diciptakan oleh kafir.
Fatwa ini didukung oleh hadits nabi yg menyatakan: “Man tashabbaha
biqawmen, fahuwa minhom”, yakni. Dia yg meniru orang lain, menjadi
seperti mereka! (yang ini bener2 konyol >.<, sedih banget kalo
sampe sepak bola diharamin >.<) Fatwa Tak Boleh Telanjang Saat Making Love (ML)Dekan
Hukum Islam di Universitas Al Azhar Kairo pada Januari 2006 mengatur
bahwa bagi pasangan yang sudah menikah, jika “telanjang bulat selama
melakukan hubungan seks akan membatalkan pernikahan.”
Fatwa larangan yoga
Warga Islam Malaysia kini dilarang untuk melakukan yoga karena dikuatirkan bisa menyesatkan ajaran Islam.Majelis
Fatwa Nasional telah mengeluarkan sebuah fatwa yang memerintahkan umat
Islam Malaysia menghindari yoga karena akar Hindunya.Bagi
kebanyakan orang, yoga adalah olahraga untuk menjaga kebugaran tubuh
walau tak sedikit pula yang menempatkan yoga sebagai meditasi untuk
menenangkan pikiran, atau melakukannya sebagai pengalaman spritual.Namun
Majelis Fatwa Nasioanal berpendapat bahwa yoga lebih dari sekedar
kebugaran dan ketenangan pikiran karena elemen agama Hindu yang melekat
di dalamnya.Saat
mengumumkan fatwa tersebut, Ketua Majelis, Abdul Syukur Husin
mengatakan praktek seperti bernyanyi ritual dan hal yang disebutnya
sebagai berdoa adalah tidak tepat dan bisa merusak ajaran Islam.Fatwa ini tidak mengikat namun sebagian besar warga Malaysia memeluk agama Islam dan mereka terikat oleh fatwa.
Fatwa Larangan (Haram) Duduk di Kursi
Sebuah
fatwa yg sah yg berasal dari seorang Da’iyat yg dikenal sebagai Um
Ins*. Di webnya, diia mempostkan kalimat ini: “Peringatan: Kursi, bangku
panjang, dan sofa besar dilarang, Allahu Akbar!” Dalam Fatwanya, kita
baca: “Satu kebiasaan jelek dari bangsa besar kita adalah penggunaan
kursi.” Dia menulis tiga alasan kenapa kursi itu haram, “Pertama, nenek
moyang kita tidak pernah memakai kursi. Kalau Kursi itu baik, nabi
tercinta kita akan memakainya.”
”Kedua,
kursi adalah ciptaan barat. Menggunakan kursi dan kagum pada kursi
mengesankan kekaguman pada penciptanya yg adalah dari Barat. Bagaimana
bisa kita terkagum-kagum oleh orang barat kafir ketika mereka itu adalah
musuh kita?”
“Penggunaan
sebuah kursi atau sebuah sofa besar menyebabkan orang jadi relaks; jadi
ketika seorang perempuan duduk dikursi, kakinya mengambil posisi yg
membuatnya gairahnya terbangkitkan, dan ini akan menarik perhatian para
lelaki atau para jin, utk berhubungan seks dengan dia.. Dg demikian,
bagi seorang wanita utk duduk pada sebuah kursi, adalah persoalan yg
jahat dan sama saja dengan melakukan perzinahan.”
No comments:
Post a Comment
..:untuk kemajuan blog ini, silahkan anda berkomentar dengan kata-kata yang sopan:..Thanks............